Politik

Sebanyak 7 Parpol Lakukan Pemuktahiran Melalui Sipol Tahun 2025

34
×

Sebanyak 7 Parpol Lakukan Pemuktahiran Melalui Sipol Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 7 Parpol Lakukan Pemuktahiran Melalui Sipol Tahun 2025

Ketapang,Pwk.or.id kalbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengungkapkan bahwa terdapat 7 (tujuh) partai politik yang telah melakukan proses pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pada Selasa (30/12).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi, menerangkan pada Rabu (31/12), bahwa terdapat 7 (tujuh) partai politik yang telah menyampaikan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol sesuai ketentuan pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jelasnya

“Terdapat 7 (tujuh) partai politik dari 76 (tujuh puluh enam) partai politik tingkat nasional yang telah menyampaikan pemutakhiran data parpol semester II tahun 2025 yakni Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Indonesia”, terang Saufi

Menurut Saufi, dalam hal pemutakhiran data partai politik melalui Sipol terdapat 2 (dua) Indikator yakni melakukan verifikasi terkait keabsahan data dan dokumen Partai Politik baik pada tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan, sesuai Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik, tegasnya

Pemutakhiran Data Partai politik secara berkelanjutan tiap semester mencakup verifikasi terkait keabsahan data dan dokumen kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten maupun Kecamatan dan keanggotaan partai politik tingkat kecamatan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam kepengurusan partai politik, serta administrasi lainnya terkait keterangan domisili kantor tetap Partai politik dan nomor rekening partai politik, tambah Saufi

“Pemutakhiran data partai politik setiap semester adalah bagian dari keterbukaan dan penataan organisasi baik parpol peserta pemilu maupun non peserta pemilu tahun 2024”, ucapnya

KPU Kapupaten Ketapang menghimbau partai politik melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik termasuk keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di kepengurusan dan administrasi lainnya pada semester berikutnya di tahun 2026, harapnya

Hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 akan disampaikan melalui pengumuman resmi di laman dan media sosial KPU Kabupaten Ketapang dan dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, tutup Saufi

TIm REG
Pwk.or.id kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *