Pemerintahan

Heboh se kalbar setiap proyek di ketapang selalu gagal sampai menelan anggaran Rp 14,8 millar

38
×

Heboh se kalbar setiap proyek di ketapang selalu gagal sampai menelan anggaran Rp 14,8 millar

Sebarkan artikel ini

Heboh se kalbar setiap proyek di ketapang selalu gagal sampai menelan anggaran Rp 14,8 millar

Ketapang,Pwk.or.id kalbar – Proyek pembangunan Gor Indoor yang berada dibawah tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Ketapang ini merupakan tahap kedua pembangunan, dengan nilai kontrak 9,8 miliar.pengerjaan nya di laksanakan pihak ketiga Cv CIPTA BAGAS KARYA yang beralamat di Jl Sarikaton Gg. PakAbu No. 99 Kel. Sui Bangkong Kec. Pontianak Kota.

Proyek yang masa kontrak nya akan rampung pada akhir november tersebut ternyata molor hingga di akhir Desember, Publik kemudian mempertanyakan Kinerja Dispora ketapang selaku pemilik proyek?

Pertanyaan publik tersebut sejalan dengan penelusuran Tim investigasi pada akhir Desember 2025, masih banyak nya kayu cerucuk dan papan bakesting yang masih melekat pada bangunan gedung tersebut menjadi tanda tanya besar apakah pekerjaan proyek tersebut telah rampung 100% dengan kondisi demikian atau bekerja pada masa denda?

Tim juga mempertanyakan kondisi pengerjaan proyek tersebut kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga via whatsapp, pada akhir Desember lalu, saat masih menjabat sebagai kepala dinas
“Mohon maaf nanti nanti jak ye penjelasan ny”
Begitulah jawaban dari SATUKI Saat itu selaku Pengguna Anggaran dalam proyek teraebut, Satuki seakan menghindar dari pertanyaan awak media, yang menjadi tanda tanya besar apakah yang di tutupi tentang proyek 9,8 Miliar tersebut?

Lebih lanjut awak media menelusuri tentang pencairan Dana proyek tersebut,
Diketahui Dana proyek tersebut telah Cair 100% pada tanggal 19 Desember 2025, padahal pada saat itu sampai pada akhir desember masih terlihat banyak nya pekerja bangunan yang masih bekerja.

Potensi Pelanggaran dan Perbuatan Melawan Hukum

Terjadi nya Pembayaran 100% pada masa akhir kontrak, Sedangkan pekerjaan di lapangan masih berjalan maka kondisi demikian berpotensi menimbulkan pelanggaran diantaranya:
-Pelanggaran administratif
Pembayaran 100% kegiatan tidak selaras dengan progres pekerjaan pada tanggal 19 desember 2025,
Lemahnya pengawasan dari PPK/PA dan konsultan pengawas berpotensi melawan hukum

Tidak diterapkan nya Sanksi Keterlambatan( denda ) sebagaimana di tuangkan di dalam kontrak.

– Indikasi Perbuatan Melawan Hukum
Potensi pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Potensi Pelanggaran UU 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Indikasi Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat kerugian Keuangan negara akibat Pembayaran yang tidak sesuai Progres.

Penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi tekhnis, sedangkan PPK atau PA atau KPA yang menandatangani Pencairan anggaran bertanggung jawab atas kebenaran administrasi dan fisik pekerjaan, jika pada praktek nya PA atau KPA membayar pekerjaan 100% namun fisik pekerjaa di lapangan masih belum 100% maka berpotensi menyalahi Aturan dan undang undang.

Tim liputan
Pwk.or.id kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *