Peristiwa

Aset Alat Berat PUTR Ketapang Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Minim Transparansi Pendapatan Daerah

12
×

Aset Alat Berat PUTR Ketapang Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Minim Transparansi Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini

Aset Alat Berat PUTR Ketapang Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Minim Transparansi Pendapatan Daerah

Ketapang,pwk.or.id Kalbar– Pengelolaan aset daerah kembali disorot. Kali ini, perhatian publik tertuju pada tata kelola alat berat milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, yang dinilai belum sepenuhnya transparan, khususnya terkait pemanfaatan aset dan aliran pendapatan ke kas daerah.
Sorotan itu datang dari warga Ketapang, Herry Iskandar, yang secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang pada 20 Januari 2026. Permohonan tersebut menyasar aspek fundamental pengelolaan aset strategis daerah, mulai dari daftar dan kondisi alat berat, dasar hukum pemanfaatan, mekanisme penyewaan, hingga besaran pendapatan dan sistem penyetoran ke kas daerah.
Langkah Herry bukan tanpa alasan. Aset alat berat dinilai memiliki potensi ekonomi signifikan dan rawan disalahgunakan bila tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Jawaban Dinas Dinilai Parsial dan Tak Lewat Jalur PPID
Alih-alih mendapat jawaban komprehensif, pada 4 Februari 2026 Herry justru menerima surat balasan langsung dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang. Surat tersebut hanya memuat daftar kondisi alat berat serta rekapitulasi penerimaan retribusi tahun anggaran 2024–2025.
Menurut Herry, jawaban tersebut tidak hanya belum menjawab substansi permohonan, tetapi juga disampaikan di luar mekanisme resmi PPID Kabupaten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejumlah dokumen krusial disebut tak disertakan, antara lain SOP penetapan tarif sewa, dasar hukum pemanfaatan aset, kontrak atau perjanjian kerja sama, hingga bukti penyetoran pendapatan ke kas daerah.

“Saya mengapresiasi respons dinas, tapi secara substansi baru sekitar 20 persen. Jika sejak awal dikoordinasikan melalui PPID Kabupaten, kualitas dan kelengkapan informasinya tentu bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Herry.

Keberatan Resmi Diajukan, Rujuk UU KIP
Merasa hak atas informasi publiknya belum terpenuhi, Herry melayangkan keberatan resmi kepada Atasan PPID Kabupaten Ketapang. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong keterbukaan dan perbaikan tata kelola aset daerah, khususnya di lingkungan UPT PUTR.
Keberatan tersebut merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait pengelolaan aset dan keuangan negara.
Selain itu, pengelolaan barang milik daerah juga diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus transparan, akuntabel, dan memberi manfaat ekonomi optimal bagi daerah.
Ujian Komitmen Transparansi Pemerintah Daerah
Herry berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam membangun budaya keterbukaan informasi.

“Hak atas informasi publik adalah bagian dari pelayanan publik. Ini sejalan dengan arahan Bupati Ketapang agar aparatur bersikap aktif dan responsif, bukan justru tertutup,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Ketapang maupun PPID Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan informasi publik tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Tim/Red

Sumber: Tim PWK
Pwk.or.id kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *