KalbarKetapang

Oknum Wartawan Hujat Akun Tiktok Akan Di Bawa Ke Ranah Hukum

26
×

Oknum Wartawan Hujat Akun Tiktok Akan Di Bawa Ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

Ketapang – Polemik dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya sikap kontroversial dari seorang oknum wartawan media online yang dikenal dengan sapaan Irfan.

Permasalahan ini mencuat setelah Irfan diduga tidak menerima pemberitaan yang menyangkut dirinya terkait pelanggaran etik. Alih-alih memberikan klarifikasi secara profesional, ia justru diduga meluapkan emosinya melalui sebuah grup WhatsApp keluarga.

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar luas, Irfan terlihat membagikan tautan akun TikTok, lalu menuliskan komentar singkat yang menuai kritik, yakni “makin banyak orang tak waras.” Ungkapan tersebut dinilai tidak pantas dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, sebagai seorang yang berprofesi di bidang jurnalistik, sikap tersebut tidak mencerminkan profesionalitas serta melanggar etika komunikasi. Wartawan seharusnya mampu menahan diri dan menyampaikan klarifikasi secara berimbang, bukan melalui pernyataan emosional di ruang percakapan, meskipun bersifat privat.

Di sisi lain, Verry Liem saat dikonfirmasi terkait polemik ini menegaskan bahwa persoalan tersebut berpotensi dibawa ke ranah hukum. Langkah itu diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai merugikan serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Polemik ini juga menyeret isu lain, termasuk dugaan adanya upaya pengaburan fakta oleh pihak-pihak terkait dalam memberikan klarifikasi. Beberapa kalangan menilai, klarifikasi yang beredar tidak menyentuh substansi persoalan, bahkan cenderung mengalihkan perhatian dari inti masalah.

Pengamat media menilai bahwa hak jawab seharusnya digunakan untuk meluruskan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, bukan untuk menyerang pihak lain atau membangun opini baru yang berpotensi menyesatkan publik.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan dituntut untuk bersikap objektif, profesional, serta bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Irfan terkait pernyataan yang beredar tersebut. Publik pun berharap agar semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara bijak, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menyelesaikan permasalahan.

Sampai berita ini diterbitkan Irfan di konfirmasi tidak memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *