Pendidikan

Skandal Ibu Kepala Sekolah : Diduga Nikah Siri dengan Pengusaha Sawit, Suami Lapor ke Polres Kayong Utara

29
×

Skandal Ibu Kepala Sekolah : Diduga Nikah Siri dengan Pengusaha Sawit, Suami Lapor ke Polres Kayong Utara

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto :Ilustrasi hubungan terlarang

Kayong Utara, Kalbar,Pwktvnews– Warga digemparkan oleh penggerebekan terhadap seorang kepala sekolah berinisial NLP atas dugaan hubungan terlarang dengan MT, seorang pengusaha sawit asal Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

NLP diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 08 Dusun Rangkap, Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Fakta yang mengejutkan, NLP ternyata merupakan seorang Bhayangkari, istri sah dari anggota Polres Kayong Utara berinisial S. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai tiga orang anak.

Sementara itu, MT disebut-sebut merupakan pengusaha sawit yang telah memiliki dua orang istri.

Laporan Resmi ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, membenarkan bahwa NLP masih berstatus sebagai istri sah anggota kepolisian. Pihaknya telah menerima laporan resmi dari S, suami NLP, dan sedang melakukan penanganan secara profesional.

“Kami tetap melakukan penanganan secara profesional. Saat ini, pengaduannya sudah masuk, dan kami telah memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi warga,” ujar IPTU Hendra Gunawan, Sabtu (25/10/2025).

Terkait pengakuan NLP yang mengklaim telah bercerai dan menikah dengan lelaki lain, IPTU Hendra menegaskan bahwa secara hukum keduanya belum resmi bercerai.

“Antara korban dan pelaku memang sudah pisah rumah, tetapi secara hukum belum ada putusan perceraian resmi,” tegasnya.

Kapolres: Diduga Ada Pernikahan Tidak Sah

Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., juga membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pernikahan tidak sah yang diajukan oleh anggota polisi berinisial S.

“Benar, Polres Kayong Utara telah menerima pengaduan dari anggota Polri Sdr. S atas dugaan tindak pidana melangsungkan pernikahan tidak sah terhadap perempuan Sdr. N (status hukum masih istri sah pelapor) dan lelaki Sdr. MT,” jelas Kapolres.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kayong Utara. Kapolres menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Unit PPA Satreskrim akan menindaklanjuti dengan pengumpulan keterangan dan alat bukti. Kami berharap dukungan masyarakat agar proses penyelidikan berjalan lancar dan tuntas,” tutup Kapolres.

Publik Tunggu Sikap Pemerintah

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait status NLP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus istri anggota Polri. Masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum dan etika tersebut.

Tim PWK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *