Ketapang,Pwk.or.id kalbar Proyek rabat beton di Gang Zailani RT 02 RW 01 Dusun Stabun, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, diduga dikerjakan asal jadi dan berpotensi mengalami gagal mutu. Lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang turut menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp191.373.000 dan dikerjakan oleh CV Dua Putra Perkasa dengan waktu pelaksanaan 25 hari kalender. Namun, hasil pekerjaan di lapangan dinilai kurang maksimal dan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Warga menilai pengawasan dari dinas terkait terkesan lemah, sehingga kualitas pekerjaan rabat beton tidak optimal. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan dan tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Ketapang segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh. Selain berpotensi gagal mutu, pekerjaan yang tidak sesuai standar tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk pihak pelaksana proyek dan Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, sesuai dengan ketentuan dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya secara proporsional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Sumber.Tim Pwk












