Ketapang, Kalbar – Pwktvnews.or.id Tim Monitor Pusat dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara(LMPN) resmi laporkan Pejabat(Pj) Kepala Desa dan Kades Definitif Desa Alam Pakuan di Kejaksaan Agung(Kejagung) Jampidsus Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut diungkapkan M. Sandi. Minggu(07/09/2025).
Pj Kepala Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar diduga telah merugikan keuangan negara dan masyarakat dengan menyelewengkan Anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi, sehingga pembangunan di Desa tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakatnya.
Dugaan korupsi/ penyelewengan berlanjut lebih para setelah dilantiknya Kepala Desa Definitif berinisial Ssi alias Ny.
Menurut keterangan Ketua BPD Desa Alam Pakuan, bahwa terkait Anggaran Dana Desa tidak ada keterbukaan dari Kepala Desa. Kuat dugaan terjadi tindak Pidana Korupsi Sejak Pj Kades berinisial MN yang menjabat dari tahun 2021-2023 hingga terpilihnya Kepala Desa Definitif yang baru pada anggaran tahun 2024.
Masih menurut Ketua BPD bahwa tidak pernah mengadakan rapat perencanaan anggaran pembangunan di Desa. Lebih parah lagi Ketua BPD tidak pernah diundang untuk Penyusunan RKPDesa serta APBDesa.
Ironisnya Ketua BPD serta perangkat nya tidak mengetahui bahwa ada tandatangan nya di pertanggungjawaban pada akhir tahun, Ketua BPD dengan nada tegas mengatakan dia tidak pernah menandatangani Pertanggungjawaban di akhir tahun.
” Jika ada tanda tangan saya di situ, jelas tandatangan saya dipalsukan, “tegas Ketua BPD.
Di lain pihak, Sekdes dan Bendahara Desa mengatakan bahwa mereka hanya melaksanakan perintah atasan.
” Apapun yang kami buat dan kami lakukan semua atas perintah kepala desa, kami sebagai bawahan tidak bisa berbuat apa-apa, hanya mengikuti perintah atasan, “ujar Sekdes dan Bendahara Desa.
Hasil penelusuran dari Tim Monitor di lapangan menemukan dugaan penyimpangan yang lebih parah sejak dilantiknya Kepala Desa Definitif. Pada Tahun Anggaran 2024 Alokasi penggunaan anggaran diduga banyak yang fiktif.
Sandi menerangkan bahwa Tim Monitor sempat menemui beberapa tokoh masyatakat dan tokoh adat, mempertanyakan pembangunan dan perkembangan desa Alam Pakuan bahwa sejak tahun 2021- 2024 tidak ada pembangunan.
” Tidak ada pembangunan dan perkembangan sama sekali, adapun hanya sebatas jalan rabat beton, itupun tidak seberapa. Di desa kami ekonomi masyarakat tetap seperti tahun-tahun sebelum nya, BUMDES tidak berjalan,” tutur Sandi meniru ucapan Tokoh Masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan.
Dia(Tokoh Masyarakat) juga menyebut bahwa kebun TKD sudah menghasilkan (Rp.9000.000) dari tahun 2021- 2025, hasil tersebut tidak pernah diberitahukan kepada masyarakat apalagi dibagikan kepada masyarakat.
“Uang habis dibagikan Kepala Desa dan perangkat nya, kami masyarakat hanya mendengarkan saja, padahal jelas kebun Itu milik kami masyarakat bukan punya perangkat desa, “timpal Tokoh Masyarakat.
Pada tahun 2024 Kepala Desa merubah status Desa Alam Pakuan menjadi Desa berkembang dengan angaran:
Tahap 1(Rp.376.602.800),
Tahap 2 (Rp.422.939.200)
total (Rp.799.541000). Namun dengan angaran yang cukup besar Ketua BPD tidak Mengetahui.
Dalam catatan Tim Monitor dari keterangan tokoh masyarakat, ada beberapa penganggaran yang diduga fiktif, diantaranya: Festival Adat di Tingkat Desa tahun 2024, pagu angaran Rp.22.500.00 tidak terealisasikan.
Kemudian pembangunan lumbung ketahanan pangan tingkat Desa di tahun 2023, hanya sebatas menanam sayuran yang dilakukan ibu-ibu dengan luasan lahan kurang lebih 30×50 meter, namun gagal. Menghabiskan modal hanya kurang lebih Rp.15,000.000, padahal agaran nya Rp.100.128.000. Jadi pertanyaan, kemana lari uang yang tersisa Rp.85.128.000..?
Selanjutnya rehab rumah adat di tahun 2023 dengan anggaran Rp.53.354.000, juga tidak ada realisasi/fiktif.
“Kuat dugaan Pj Kades serta Kades Desa Alam Pakuan bekerjasama dengan pendamping Desa dan Inspektorat telah menilap Dana DD/ADD uang negara dan masyarakat digunakan untuk pribadi bukan untuk kesejahteraan masyarakat, “pungkas Tim Monitor.
Tim/PWK
Sumber: M. Sandi