Peristiwa

Difitnah di Tudingan Rp100 Juta Memanas, Pejabat Ketapang Seret Dugaan Fitnah ke Ranah Pidana

72
×

Difitnah di Tudingan Rp100 Juta Memanas, Pejabat Ketapang Seret Dugaan Fitnah ke Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini

Difitnah di Tudingan Rp100 Juta Memanas, Pejabat Ketapang Seret Dugaan Fitnah ke Ranah Pidana

 

**Ketapang, Pwk.or.id Kalimantan Barat** — Dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi memasuki babak hukum. Pangeran Uti Faradian memastikan tidak ada lagi ruang kompromi atas tudingan yang dinilainya sebagai fitnah bermuatan politik.

Uti menegaskan, tuduhan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp100 juta dari mantan Wakil Bupati Ketapang, Farhan, merupakan informasi yang tidak berdasar dan merusak kehormatan pribadi maupun keluarga besarnya.

“Ini bukan sekadar isu biasa. Ini menyangkut marwah keluarga besar saya. Ada dua fitnah yang dialamatkan kepada saya. Saya tidak bisa menerima ini,” tegas Uti, Kamis (19/2/2026).

Ia mengaku memiliki pengalaman pahit akibat tudingan serupa pada 2002 yang berujung mutasi jabatan dan tekanan psikologis. Karena itu, kali ini ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi opini liar.

“Kalau tudingan itu valid, silakan dibuktikan. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, ini jelas fitnah,” ujarnya.

### Laporan Resmi dan Nomor Perkara

Kuasa hukum Uti Faradian, Rupinus Junaidi, SH., CIM, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Ketapang dengan Nomor: STTP/1/1/2026/Kalbar/Res Ketapang tertanggal 1 Januari 2026.

Menurutnya, unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, terutama karena tudingan dilakukan secara terbuka dan menyerang kehormatan kliennya sebagai pejabat publik.

“Ini bukan persoalan pribadi semata, tetapi juga menyangkut reputasi komunitas Uti-Uti di Ketapang. Kami menilai langkah hukum adalah jalan yang tepat,” kata Rupinus.

Kuasa hukum lainnya, Lusminto Dewa, menyebut tudingan tersebut sarat muatan politik praktis.

“Politik sudah selesai. Namun tuduhan bahwa klien kami menerima uang lalu tidak memilih pihak tertentu adalah fitnah yang sampai hari ini tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.

### Penyelidikan Berjalan

Pihak penyidik Polres Ketapang membenarkan telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor serta sejumlah saksi.

“Kami sudah memeriksa saksi termasuk pelapor. Selanjutnya akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor berinisial EA belum memberikan klarifikasi publik. Sementara Farhan, yang namanya disebut dalam tudingan, juga belum berhasil dikonfirmasi.

### Ujian Integritas dan Dinamika Politik Lokal

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan figur pejabat aktif dan dikaitkan dengan isu politik lokal. Di tengah dinamika pasca kontestasi politik daerah, tudingan semacam ini dinilai berpotensi memperkeruh situasi apabila tidak diselesaikan secara hukum.

Pengamat hukum menilai, apabila tudingan tidak dapat dibuktikan, maka penyebar informasi berpotensi dijerat pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga kini, publik menanti bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Pwk.or.id kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *