Peristiwa

Dugaan fitnah pencemaran nama Baik pangeran mangku negara kerajaan matan Tanjungpura Seorang oknum ASN aktif telah dilaporkan Ke Polres ketapang

8
×

Dugaan fitnah pencemaran nama Baik pangeran mangku negara kerajaan matan Tanjungpura Seorang oknum ASN aktif telah dilaporkan Ke Polres ketapang

Sebarkan artikel ini

Dugaan fitnah pencemaran nama Baik pangeran mangku negara kerajaan matan Tanjungpura
Seorang oknum ASN aktif telah dilaporkan Ke Polres ketapang

 

Ketapang, Pwk.or.id Kalbar – Sengketa dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap marwah/Zuriat Uti Uti Dan pangeran Uti Faradian kini resmi bergulir di ranah hukum. Kuasa hukum korban, Rupinus Junaidi, SH., CIM, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Ketapang dengan Nomor: STTP/1/1/2026/K Akbar/Res Ketapang, tertanggal 1 Januari 2026.
Rupinus Junaidi selaku Advokat pada Kantor Hukum RJ dan Rekan menyatakan, kliennya diduga menjadi korban serangan kehormatan yang terjadi beberapa bulan lalu dan berdampak serius terhadap reputasi pribadi maupun nama baik keluarga besar Uti di Kabupaten Ketapang.

“Perkara ini bukan persoalan sepele. Tuduhan yang disampaikan telah mencederai kehormatan klien kami serta keluarganya. Dari kajian hukum yang kami lakukan, terdapat dugaan kuat unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga langkah hukum menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari,” tegas Rupinus dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial EA, yang disebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Ketapang. Status sebagai aparatur sipil negara dinilai memperberat dimensi etik dan hukum dalam perkara ini, karena pejabat publik terikat pada kode etik, integritas jabatan, serta tanggung jawab moral dalam menjaga sikap dan pernyataan di ruang publik.

Secara yuridis, dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah dapat dijerat melalui ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila pernyataan atau tudingan disebarluaskan melalui media elektronik. Ketentuan hukum tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara dan/atau denda, tergantung pada bentuk, unsur kesengajaan, serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

Kuasa hukum menegaskan laporan telah disampaikan secara resmi dan kini memasuki tahap penyelidikan. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar bekerja profesional, objektif, dan transparan, mengingat perkara ini telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi berstatus pejabat publik, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Sementara itu, penyidik Polres Ketapang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti. Proses klarifikasi awal telah dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa saksi, termasuk Uti Faradian. Selanjutnya kami akan segera memanggil EA untuk dimintai keterangan,” terang penyidik, Kamis (19/02/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dialamatkan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ketapang karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, tetapi juga melibatkan figur publik serta pejabat daerah. Publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, guna memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum.

Pwk.or.id kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *