Peristiwa

Kontrak Proyek RS Sandai Berakhir: Pekerjaan Belum Rampung Diduga Sudah Cair 100 Perse

34
×

Kontrak Proyek RS Sandai Berakhir: Pekerjaan Belum Rampung Diduga Sudah Cair 100 Perse

Sebarkan artikel ini

Kontrak Proyek RS Sandai Berakhir: Pekerjaan Belum Rampung Diduga Sudah Cair 100 Perse

Ketapang,Pwk.or.id kalbar Proyek Lanjutan Pembangunan RS Pratama Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kian menjadi sorotan publik. Proyek pekerjaan konstruksi di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang ini tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp 5.908.227.100, dengan nilai penawaran terkoreksi pemenang Rp 5.832.007.007, dan dikerjakan oleh CV. Tarivia Mulya Raya.

Berdasarkan kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan dimulai pada 3 Oktober dan berakhir pada 31 Desember. Dengan demikian, seluruh pekerjaan fisik seharusnya telah rampung 100 persen pada akhir tahun anggaran.

Namun, pantauan tim di lapangan pada tanggal 31 Desember menunjukkan bahwa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan plafon dan pengecatan bangunan. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat batas waktu kontrak telah berakhir pada hari yang sama.

Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara progres fisik pekerjaan dengan realisasi keuangan, terlebih muncul informasi bahwa pembayaran proyek telah dicairkan 100 persen.

Klarifikasi Dinas Kesehatan

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah selesai.

“Sudah selesai dan lagi bersih-bersih,” ujar dr. Feria Kowira, Sabtu (03/01/2026) malam.

Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab temuan di lapangan pada hari terakhir masa kontrak, ketika pekerjaan fisik masih terlihat berlangsung.

Potensi Pelanggaran dan Perbuatan Melawan Hukum

Apabila benar pembayaran telah dilakukan penuh sementara pada akhir masa kontrak pekerjaan masih berjalan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran, antara lain:

Pelanggaran Administratif

-Pembayaran 100 persen tidak selaras dengan kondisi riil progres pekerjaan per 31 Desember.

-Dugaan lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.

-Tidak diterapkannya sanksi keterlambatan (denda) sebagaimana diatur dalam kontrak.

Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Potensi pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Indikasi pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat kerugian keuangan negara akibat pembayaran yang tidak sesuai progres.

Tanggung Jawab Para Pihak

Penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis.

PPK serta pejabat yang menandatangani pencairan anggaran bertanggung jawab atas kebenaran administrasi dan fisik pekerjaan.

Desakan Audit dan Transparansi

Publik kini mendorong agar:

Dilakukan audit teknis dan keuangan oleh Inspektorat Daerah.

Dinas Kesehatan menyampaikan dokumen serah terima pekerjaan (PHO/FHO) secara terbuka.

Aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjunjung asas keberimbangan dan transparansi informasi publik.

Tim.Red
pwk.or.id kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *