Peristiwa

Proyek Air Bersih Rp10,4 Miliar Diduga Bermasalah Mutu, dengan Dugaan KKN dan Potensi Rugikan Negara

44
×

Proyek Air Bersih Rp10,4 Miliar Diduga Bermasalah Mutu, dengan Dugaan KKN dan Potensi Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini

Bengkayang,Pwk.or.id Kalbar – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, yang dirancang untuk mengatasi krisis air bersih masyarakat, kini menjadi sorotan karena dugaan masalah kualitas konstruksi dan praktik yang tidak sesuai standar.

Temuan lapangan menunjukkan proyek tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, dengan kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan. Pernyataan klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Martin Pones, dinilai sebagian pihak tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lokasi dan terkesan belum menjawab secara komprehensif temuan yang ada.

Kondisi Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai Standar

Hasil pemeriksaan awak media menemukan bahwa beton lantai dan dinding beberapa bagian bangunan SPAM tampak tidak padat, bahkan ada yang keropos dan mudah rontok. Ada indikasi kuat penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek), termasuk dugaan penggunaan pasir dompeng yang secara teknis tidak disarankan untuk struktur beton bertulang.

Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan besi tulangan berdiameter lebih kecil dari ketentuan dan jarak pemasangannya yang lebih jarang dari standar konstruksi. Kondisi ini berpotensi menurunkan kekuatan struktur dan mempercepat kerusakan, serta memunculkan dugaan pengurangan volume material yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pakar konstruksi yang tidak disebutkan namanya menjelaskan, jika temuan tersebut terbukti benar, bangunan berisiko gagal berfungsi sebelum masa manfaat yang direncanakan, rawan retak atau ambruk, dan tidak memiliki daya tahan jangka panjang.

Pengawasan dan Klarifikasi Menimbulkan Pertanyaan

Sorotan juga diarahkan pada mekanisme pengawasan yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Beberapa pihak mengemukakan bahwa pengawasan seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dilakukan secara langsung di lapangan.

Pernyataan klarifikasi yang disampaikan ke publik dinilai belum disertai dengan pembuktian fisik atau penjelasan teknis terkait temuan di lokasi. “Kalau pengawasan hanya di ruang kerja, wajar kalau ada kesenjangan antara laporan dan kondisi aktual di lapangan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang tidak ingin disebutkan namanya.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah proses pengawasan berjalan sesuai prosedur atau hanya bersifat formalitas.

Dugaan KKN dan Praktik Tidak Sehat dalam Pengadaan

Proyek ini juga diselimuti dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Muncul kecurigaan bahwa pemenang proyek diduga pihak yang sama yang menang tender berulang kali, proses pengadaan hanya bersifat formalitas di atas kertas, dan tidak terdapat persaingan sehat.

Irawan S, S.Sos., SH., MH, menyatakan bahwa klarifikasi yang tidak didasarkan pada peninjauan lapangan berisiko tidak dapat menggambarkan kondisi sebenarnya. “Media yang melakukan verifikasi langsung ke lapangan akan mendapatkan gambaran yang berbeda dengan informasi yang hanya berdasarkan aturan administrasi,” tegasnya. Ia juga menyampaikan kecurigaan bahwa persoalan ini telah diketahui oleh beberapa pihak terkait, namun belum ada tindakan yang terlihat secara nyata.

Ia menambahkan, “Kondisi seperti ini tentunya menjadi pertanyaan besar terkait bagaimana tata kelola proyek publik di daerah ini berjalan.”

Dampak Langsung bagi Masyarakat

SPAM Lembah Bawang merupakan proyek strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Jika kualitas bangunan memang bermasalah, masyarakat berpotensi tidak dapat menikmati layanan air bersih secara berkelanjutan, anggaran negara yang dikeluarkan tidak memberikan manfaat yang diharapkan, dan bahkan menghadapi ancaman keselamatan akibat kondisi bangunan yang tidak layak.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Jika dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara)
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (kewajiban memenuhi standar mutu dan keselamatan)
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat)
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (larangan pemborosan anggaran)
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan penyalahgunaan wewenang pejabat publik)

Desakan untuk Audit dan Penegakan Hukum

Masyarakat dan berbagai elemen terkait mendesak dilakukan langkah-langkah konkret, antara lain:

– Audit teknis menyeluruh terhadap mutu beton dan material lainnya yang digunakan
– Pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat daerah maupun auditor independen
– Penyelidikan oleh aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi dugaan KKN dan kerugian negara

Proyek SPAM senilai Rp10,4 miliar ini tidak hanya menjadi perhatian terkait kualitas teknis, tetapi juga sebagai uji coba tata kelola proyek publik di Kabupaten Bengkayang. Awak media akan terus mengawal perkembangan informasi terkait proyek ini demi transparansi, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *