RAT Disorot dan Laporan Keuangan Belum Diserahkan, Kasus Koperasi Pelang Sejahtera Mengarah ke Ranah Pidana
Ketapang, Pwk.or.id Kalbar– Dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparanan pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai cacat administrasi dan berpotensi melanggar hukum mencuat di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera.
Kasus yang terjadi di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang itu kini telah dilaporkan dan tengah ditangani oleh Polres Ketapang.
Dugaan Kebijakan Tanpa Persetujuan Anggota
Sejumlah anggota koperasi mengaku merasa dirugikan atas kebijakan pengurus yang dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah dan persetujuan anggota sebagaimana prinsip dasar koperasi.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pembelian kendaraan roda dua jenis Honda Verza 150 untuk operasional koperasi. Pembelian tersebut diduga dilakukan tanpa melalui rapat anggota.
Selain itu, pengurus juga dituding tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan kebijakan strategis. Kondisi ini memicu ketidakpercayaan anggota dan berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Susunan Pengurus dan RAT Dipersoalkan
Legalitas kepengurusan juga menjadi sorotan. Sekretaris koperasi, Iskandi, SH, diduga tidak terdaftar dalam SK CPCL. Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai sebagai cacat administratif yang berpotensi memengaruhi keabsahan kebijakan yang diambil.
Pelaksanaan RAT turut dipertanyakan. Berdasarkan SK CPCL, jumlah anggota koperasi tercatat sebanyak 1.401 orang. Namun dalam pelaksanaan RAT, yang diundang hanya 455 anggota.
Dalam laporan pengurus disebutkan RAT dinyatakan kuorum dengan kehadiran 309 orang dari 455 anggota yang diundang. Perbedaan signifikan antara jumlah anggota resmi dan jumlah undangan ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam forum tertinggi koperasi tersebut.
Pejabat Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang saat dikonfirmasi menyatakan keheranannya atas perbedaan data tersebut.
“Dalam laporan mereka bahwa saat pelaksanaan RAT sudah memenuhi kuorum, dengan dihadiri 309 orang dari 455 anggota. Saya pun heran, ini nomor kartu ada seribuan, namun kenapa cuma 455 yang diundang,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat cacat administratif dalam proses RAT maupun susunan kepengurusan, maka seluruh keputusan yang dihasilkan dapat dinyatakan batal demi hukum.
“Kalau memang terbukti ada cacat administratif atau tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka keputusan dalam RAT itu bisa batal demi hukum,” tegasnya.
Secara regulatif, ketentuan mengenai kedudukan dan kewenangan Rapat Anggota diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sementara itu, Pasal 30 mengatur tugas dan tanggung jawab pengurus dalam mengelola koperasi secara tertib dan transparan.
Apabila terdapat penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum atau penggelapan dalam jabatan, maka dapat pula dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Polisi Periksa Ketua dan Sekretaris
Kasus ini kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang.
Kasat Reskrim, IPTU Dedi Syahputra Bintang, S.Tr.K., SIK., MH, melalui penyidik membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Ketua Koperasi Sadran dan Sekretaris Iskandi, SH.
“Kemarin kan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ketua koperasi dan sekretaris koperasi. Mereka masih melengkapi laporan keuangan karena pemeriksaan kemarin mereka belum bawa laporan keuangan,” jelas penyidik, Sabtu (14/02/2026).
Penyidik juga menyebutkan hingga saat ini laporan keuangan koperasi belum diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Laporan keuangan belum ada diberikan ke kami kok bang. Mereka masih melengkapi laporannya,” sambungnya.
Belum diserahkannya dokumen laporan keuangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman, guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
Pengurus Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Aparat penegak hukum menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti terdapat pelanggaran administratif maupun unsur pidana, maka kasus ini dapat berlanjut ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada penguris Koperasi Pelang Sejahtera dan pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999
Tim/REG
Sumber.Tim
Pwk.or.id kalbar












