KalbarKetapang

Terkait Berita Viral Dugaan Penyaluran BBM Subsidi, SPBU 66.788.06 Berikan Bantahan Resmi

15
×

Terkait Berita Viral Dugaan Penyaluran BBM Subsidi, SPBU 66.788.06 Berikan Bantahan Resmi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Ketapang, Kalbar– Menanggapi pemberitaan viral yang beredar di salah satu media online terkait dugaan penyaluran BBM subsidi kepada pihak ketiga, pihak pengelola SPBU 66.788.06 akhirnya angkat bicara dan menyampaikan bantahan tegas.

Dalam keterangan resminya, pihak SPBU menilai bahwa pemberitaan tersebut mengandung penggiringan opini yang tidak mendasar serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Informasi yang disajikan dinilai berpotensi mencemarkan nama baik SPBU dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Penyaluran BBM subsidi di SPBU kami selalu mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pihak terkait. Tidak ada praktik penjualan bebas ataupun kerja sama dengan pihak ketiga seperti yang dituduhkan,” ujar perwakilan pengelola SPBU.

Pihak SPBU menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi selama ini diprioritaskan kepada masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil, sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh proses penyaluran dilakukan dengan pengawasan internal yang ketat dan mengikuti mekanisme resmi.

Lebih lanjut, pengelola SPBU menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak melalui proses konfirmasi langsung kepada pihak mereka. Hal ini dianggap melanggar prinsip jurnalistik serta berpotensi menyesatkan opini publik.

Di sisi lain, meskipun sebelumnya beredar berbagai tudingan terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut, hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh SPBU 66.788.06.

Pihak SPBU juga menyatakan keterbukaannya terhadap audit atau pemeriksaan dari instansi terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas operasional.

“Kami siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat atau pihak berwenang. Kami yakin seluruh kegiatan operasional kami telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Salah seorang praktisi hukum saat dimintai tggapan menerangkan, bahwa penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Dalam aturan tersebut, pelaku penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1), ” Terang Sumber.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SPBU berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya.

*Sumber: SPBU*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *