Berita Pemerintah

Dukung Akses Pendidikan Merata, Bupati Ketapang Lepas 32 Siswa Sekolah Rakyat ke Pontianak

1
×

Dukung Akses Pendidikan Merata, Bupati Ketapang Lepas 32 Siswa Sekolah Rakyat ke Pontianak

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus membuktikan komitmen nyata memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. bupati ketapang  secara resmi melepas keberangkatan 32 siswa-siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi 52 Tahun Ajaran 2026/2027 menuju Pontianak. Acara pelepasan berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (27/7/2026).

 

Sebanyak 32 peserta didik jenjang SD hingga SMA ini diberangkatkan menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat Pontianak. Program ini adalah wujud intervensi pemerintah untuk menjamin hak pendidikan yang layak bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

 

Dalam sambutan, bupati ketapang menegaskan tekad Pemkab Ketapang untuk segera mewujudkan pembangunan gedung Sekolah Rakyat permanen di wilayah kita, agar ke depannya siswa tidak perlu lagi menempuh pendidikan jauh ke luar daerah.

“Kami telah menjalin komunikasi baik dengan pihak kementerian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh persyaratan terpenuhi, sehingga Sekolah Rakyat permanen bisa segera berdiri di Kabupaten Ketapang.”

 

Pesan: Ukir Prestasi, Jaga Nama Baik Daerah

 

Bupati ketapang mengajak orang tua memanfaatkan peluang emas ini sebaik-baiknya. Pendidikan adalah hak dasar sekaligus instrumen paling ampuh memutus rantai kemiskinan dan mengubah masa depan.

 

Kepada para siswa, bupati ketapang berpesan:

“Jaga nama baik Ketapang, belajarlah dengan sungguh-sungguh, dan ukir prestasi setinggi mungkin. Pemerintah Kabupaten Ketapang siap memberikan apresiasi khusus bagi siapa saja yang berhasil meraih peringkat terbaik.”

 

Pelopor di Kalbar dengan Landasan Hukum Kuat

 

Bupati ketapang juga menyampaikan bahwa Ketapang menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang mendapatkan kepercayaan menjalankan program Sekolah Rakyat, sebelum disusul daerah lain. Keberhasilan tahun pertama menjadi pondasi kuat pelaksanaan tahun kedua ini.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Drs. KH. Satuki Huddin, M.Si., menambahkan program ini didukung landasan hukum yang kokoh:

• Inpres No. 8 Tahun 2023 tentang Pengentasan Kemiskinan

• Perpres No. 130 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

• Surat Menteri Sosial RI No. S-33

• Arahan Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri & Sekjen Kemensos RI tgl 29 Juni 2026

• SK Bupati Ketapang No. 254/Dinsos/RI/2026 tentang Satuan Tugas Sekolah Rakyat

 

Bupati ketapang juga meminta Dinas Sosial dan instansi terkait terus memperluas sosialisasi program ini. Harapannya, semakin banyak anak kurang mampu di Ketapang mendapatkan kesempatan sama meraih pendidikan berkualitas, mencetak SDM unggul, serta mempercepat pengentasan kemiskinan demi Ketapang yang Maju, Mandiri, dan Berkeadilan.

 

Tim Red

Loading

Sumber: Dukung Akses Pendidikan Merata, Bupati Ketapang Lepas 32 Siswa Sekolah Rakyat ke Pontianak