Berita Pemerintah

Dampingi Warga Teluk Bayur, Bupati ketapang Sampaikan Aspirasi Konflik Lahan ke DPR RI

1
×

Dampingi Warga Teluk Bayur, Bupati ketapang Sampaikan Aspirasi Konflik Lahan ke DPR RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, 20 Juli 2026 – Bupati ketapang bersama perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, serta didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/7). Kehadiran kami di forum ini bertujuan mencari penyelesaian konkret dan berkeadilan atas konflik agraria yang berlarut-larut antara warga Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS), melalui fasilitasi langsung pemerintah pusat.

 

 

 

Komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang

 

Dalam kesempatan tersebut, bupati petapang  menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk senantiasa menjalankan fungsi fasilitasi penyelesaian masalah ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Penanganan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sepenuhnya berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Melalui sinergi kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, kami berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi, menjaga investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara ketertiban yang kondusif. Langkah ini menjadi pondasi pembangunan berkelanjutan guna mewujudkan Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri.”

 

 

 

Rekomendasi Tegas Komisi II DPR RI

 

Merespons penyampaian aspirasi dan data yang kami sampaikan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yohanes Aria Bima Trihastoto menetapkan tiga rekomendasi percepatan penyelesaian sengketa:

 

✅ Aktivasi GTRA Ketapang – Mendesak bupati ketapang bersama Kementerian ATR/BPN RI segera mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang sesuai Perpres No. 62 Tahun 2023, paling lambat September 2026.

 

✅ Penertiban Area Luar Konsesi – Meminta penertiban segera penguasaan lahan yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT PTS.

 

✅ Penyelesaian Tumpang Tindih (Clean and Clear) – Menuntaskan tumpang tindih hak atas tanah antara wilayah konsesi PT PTS dengan lahan yang telah dikuasai warga secara turun-temurun, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak milik paling lambat Desember 2026.

 

 

 

Bupati ketapang akan memantau ketat pelaksanaan seluruh rekomendasi ini, berkoordinasi secara berkelanjutan dengan pihak terkait, dan memastikan hak serta keadilan bagi warga Teluk Bayur tidak terabaikan.

Loading

Sumber: Dampingi Warga Teluk Bayur, Bupati ketapang Sampaikan Aspirasi Konflik Lahan ke DPR RI