EkonomiKalbarKetapangPemerintahanPeristiwa

Konflik Lahan Ketapang: Ratusan Warga Mambuk Tutup Akses PT RSM BGA Group Tagih Janji 20 Persen dan TKD

14
×

Konflik Lahan Ketapang: Ratusan Warga Mambuk Tutup Akses PT RSM BGA Group Tagih Janji 20 Persen dan TKD

Sebarkan artikel ini

PWK-Ketapang, Kalimantan Barat – Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali memanas di Kabupaten Ketapang. Pada Sabtu (16/5/2026), ratusan warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan Jembatan Sungai Landau untuk menuntut hak mereka kepada PT RSM BGA Group.

​Aksi yang dikawal ketat oleh aparat TNI dan Polri ini memuncak setelah janji perusahaan terkait pengelolaan lahan dan Tanah Kas Desa (TKD) tak kunjung direalisasikan selama bertahun-tahun.

​Berikut adalah rangkuman fakta dan tuntutan utama dari aksi warga Mambuk terhadap PT RSM BGA Group:

​Akar Permasalahan dan Tuntutan Warga

​Warga menagih janji yang tertuang dalam berita acara perjanjian tanggal 5 Januari 2024 di Jakarta, yang ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Segar Wangi (Basuni) dan Direktur Utama PT RSM (Kamsen Saragih). Tuntutan tersebut meliputi:

  • ​Realisasi 20 Persen Pengelolaan Lahan: Masyarakat menuntut hak 20 persen pengelolaan lahan melalui sistem koperasi dari total lahan yang telah diserahkan kepada perusahaan.
  • ​Tanah Kas Desa (TKD) 8 Hektare: Warga menagih janji pengadaan TKD seluas 8 hektare yang sudah mandek selama kurang lebih tujuh tahun tanpa kejelasan.
  • ​Status Lahan di Luar HGU: Masyarakat mengklaim bahwa PT RSM menguasai sekitar 1.400 hektare lahan yang statusnya berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU), sesuai dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN.

​Ultimatum Keras: Putus Akses Perusahaan

​Kekecewaan warga semakin memuncak karena merasa hanya diberikan janji manis oleh perwakilan atau humas perusahaan. Dalam aksi tersebut, warga menolak berdialog dengan Humas PT BGA, Ridwan, yang dianggap tidak mampu memberikan kepastian.

​Massa aksi memberikan ultimatum tegas: Direktur Utama PT RSM, Kamsen Saragih, harus turun langsung ke Dusun Mambuk. Jika tuntutan ini diabaikan, warga mengancam akan memutus akses operasional perusahaan dengan cara menggali parit menggunakan alat berat ekskavator di jalur utama perusahaan.

​Dukungan dari DPRD Ketapang

​Aksi warga turut didampingi oleh Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, dan Anggota DPRD Ketapang Dapil 4, Mohtar. Mohtar menegaskan bahwa perusahaan wajib menghormati hak masyarakat.

​”Kewajiban 20 persen pengelolaan melalui koperasi dan TKD itu harus direalisasikan. Ini bukan belas kasihan perusahaan, melainkan hak masyarakat atas tanah mereka sendiri. Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan serius sebelum memicu konflik yang lebih besar.” — Mohtar, Anggota DPRD Ketapang

​Mendesak Turun Tangan Pemerintah

​Kasus ini menjadi sinyal merah bagi iklim investasi dan penyelesaian sengketa agraria di Ketapang. Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak sekadar menjadi penonton. Diperlukan intervensi nyata agar hak-hak masyarakat yang telah disepakati di atas kertas dapat segera dieksekusi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *