KETAPANG — Ketapang yang kita cintai adalah rumah besar yang dibangun di atas semangat persaudaraan, gotong royong, dan nilai-nilai kebersamaan yang diwariskan oleh para leluhur. Dalam rumah besar ini, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga harmoni, menciptakan kesejahteraan, dan memastikan pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan.
Karena itu, setiap persoalan yang muncul hendaknya tidak menjadi pemicu perpecahan, melainkan menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, mempererat persaudaraan, dan menemukan solusi terbaik melalui jalan musyawarah mufakat.
Berangkat dari semangat tersebut, persoalan yang berkembang antara masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) akhirnya menemukan titik terang. Melalui forum musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang di Kantor Bupati Ketapang pada Jumat, 29 Mei 2026, seluruh pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan.
Pertemuan tersebut mempertemukan masyarakat Desa Segar Wangi, pemerintah daerah, unsur Forkopimcam Tumbang Titi, tokoh masyarakat, serta manajemen PT Raya Sawit Manunggal dalam suasana yang terbuka, hangat, dan penuh rasa kekeluargaan. Kehadiran seluruh pihak dalam satu meja dialog menjadi bukti bahwa sebesar apa pun persoalan yang dihadapi, akan selalu ada jalan keluar apabila semua pihak mengedepankan niat baik dan kepentingan bersama.
Dalam musyawarah tersebut, salah satu pokok pembahasan yang menjadi perhatian adalah Berita Acara Kesepakatan Plasma Desa Segar Wangi yang ditandatangani pada 5 Januari 2024. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan data yang disampaikan dalam forum, para pihak sepakat bahwa kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan karena lokasi seluas 86 hektare yang menjadi objek kesepakatan berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT NOVA dan berlokasi di Desa Nanga Kelampai, bukan di Desa Segar Wangi.
Meski demikian, semangat mencari solusi tetap menjadi prioritas utama. Sebagai bentuk komitmen untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, PT Raya Sawit Manunggal menyatakan kesediaannya memberikan Tanah Kas Desa seluas enam hektare untuk Desa Segar Wangi sesuai ketentuan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang. Tanah Kas Desa tersebut berada di wilayah Desa Segar Wangi dan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersendiri, dengan target penyelesaian paling lambat pada 8 Juni 2026.
Selain itu, perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai langkah awal, akan dilakukan verifikasi ulang secara bersama-sama yang melibatkan Tim Satuan Pelaksana, Satuan Tugas, PT Raya Sawit Manunggal, Badan Pertanahan Nasional, dan Tim Kabupaten Ketapang yang dikoordinasikan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.
Saya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun pada saat yang sama, investasi harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat, menghormati hak-hak masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan warga.
“Kita ingin investasi tumbuh dengan baik, masyarakat juga merasakan manfaatnya. Karena tujuan kita sama, yaitu menciptakan kesejahteraan, menjaga stabilitas daerah, dan membangun Kabupaten Ketapang yang maju, mandiri, dan berkeadilan.”
Suasana musyawarah yang berlangsung dengan penuh keterbukaan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan penting lainnya, yaitu komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas daerah dan kelancaran aktivitas usaha. Seluruh pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme dialog dan musyawarah.
Terkait pembukaan portal yang berada di area kebun, para pihak juga sepakat untuk menunggu pelaksanaan prosesi adat pembukaan portal di lokasi kebun. Selama proses tersebut berlangsung, perusahaan diberikan kesempatan untuk menjalankan aktivitas usaha melalui jalur alternatif yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, S.Pd., mewakili masyarakat Desa Segar Wangi dan pihak PT Raya Sawit Manunggal. Penandatanganan turut disaksikan tokoh-tokoh masyarakat, unsur Kepolisian Sektor Tumbang Titi, Koramil Tumbang Titi, Camat Tumbang Titi, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa turut mengetahui dan menyetujui kesepakatan tersebut. Kesepakatan juga mendapat persetujuan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang dan disahkan oleh saya selaku Bupati Ketapang.
Kesepakatan yang lahir dari musyawarah ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata bahwa dialog dan kebersamaan tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan. Semangat saling menghormati dan mencari titik temu yang ditunjukkan seluruh pihak menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat iklim investasi, serta mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang.
“Ketapang adalah rumah besar kita bersama. Rumah ini akan tetap kokoh apabila kita terus menjaga persaudaraan, mengedepankan musyawarah mufakat, dan menempatkan kepentingan masyarakat serta masa depan daerah di atas segala perbedaan yang ada.”












